Keanggotaan AMA-Indonesia terdiri dari para professional maupun Pemilik Usaha ( wiraswata ). Dengan demikian AMA memiliki asset yang merupakan segmen pasar atau kelompok social yang mempunyai pengaruh cukup kuat di kelas menengah atas.
Saat ini keanggotaan biasa ( Regular Membership ) AMA-Indonesia Cabang Surabaya berjumlah : 250 anggota.
Sedangkan pada setiap kali penyelenggaraan seminar anggota yang hadir berkisar sekitar 100 orang.
Syarat Keanggotaan
- Warga Negara Indonesia yang memangku jabatan sebagai manajer atau tugas dan tanggungjawab pekerjaannya setara dengan manajer.
- Memperoleh rekomendasi sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota cabang AMA-Surabaya
- Mengisi formulir surat permohonan menjadi anggota (yang telah disediakan) dan menandatangani bersama dengan anggota yang memberi rekomendasi.
- Badan Pengurus Cabang (BPC) akan memberikan keputusan mengenai permohonan dan status dari calon anggota tersebut.
Jenis Keanggotaan
- Perorangan
- Perusahaan/Lembaga
Sifat keanggotaan perusahaan / lembaga adalah dapat menggantikan anggota yang diutusnya kepada orang lain dari perusahaan / lembaga yang sama apabila terjadi pindah tugas, pindah kerja dll, sehubungan dengan anggota tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
Kewajiban Anggota
- Mengikuti secara aktif kegiatan-kegiatan pembinaan anggota yang diselenggarakan oleh perhimpunan.
- Menyatakan persetujuan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Membayar uang pangkal dan iuran bulanan
- Menjaga dan membela nama baik perhimpunan
- Memperteguh kesetiakawanan sejawat manajer
- Mentaati peraturan dan ketentuan perhimpunan yang berlaku
- Memberitahu sekretariat AMA pada kesempatan pertama, setiap kali terjadi perubahan data pribadi atau status, antara lain perubahan jabatan, pindah perusahaan, perubahaan alamat dan lain-lain.
- Menjaga citra sesama anggota sesuai dengan kode etik bisnis.
Hak Anggota
- Menghadiri semua kegiatan perhimpunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyampaikan usul dan meminta keterangan bail lisan maupun tertulis kepada BPC demi kemajuan perhimpunan.
- Menghadiri Musyawaroh Cabang, Memiliki hak suara dan berbicara, serta memiliki hak dipilih dan memilih sebagai BPC atau Dewan Pembina Cabang, sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku.
- Aktif berkomunikasi dengan sesama anggota.
Berakhirnya Keanggotaan
Anggota dapat mengakhiri keanggotaannya dengan mengajukan surat pengunduran diri kepada BPC selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
Uang Pangkal dan Iuran
- Uang pangkal sebesar Rp. 50.000,- dikenakan pada anggota baru pada saat diterima menjadi anggota.
- Iuran sebesar Rp. 200.000,- per bulan dan dibayar 2 (dua) bulan sekali.
- Anggota yang membayar 12 (duabelas) bulan didepan akan mendapatkan diskon 1 (satu) bulan atau sesuai dengan kelipatannya.
- Pembayaran diharapkan dapat menggunakan transfer rekening ke rekening AMA :
a.n Samsuhadi Sugiono
BCA Surabaya
A/C. 389.0528880
Pembayaran bisa dilakukan tunai dengan membayar langsung ke kantor AMA dan juga bisa ditagih apabila lokasi penagihan di sekitar Surabaya.